Istilah profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang artinya janji dan pekerjaan. Profesi
secara sederhana dapat diartikan juga sebagai segala kegiatan yang dilakukan
oleh manusia yang bertujuan untuk memperoleh nafkah berdasarkan skill atau
keterampilan khusus yang dimilikinya. Pengertian lainnya tentang profesi adalah
kelompok lapangan kerja di mana manusia yang melakukannya memerlukan
ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan
sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin.
Berdasarkan pengertian
etika diatas , maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap
menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan
batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan
khusus. Etika
profesi sangatlah penting, hal ini untuk menjaga profesionalisme kerja serta
menjaga seseorang untuk tetap menjaga etika dalam suatu pekerjaan. Etika profesi dapat
diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu
cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki aturan main
tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang
berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
a.
Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil,
serta dampak pekerjaan tersebut,
b.
Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib
dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi,
c.
Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada
setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI:
·
Melibatkan kegiatan intelektual.
·
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
·
Memerlukan persiapan profesional yang alam
dan bukan sekedar latihan.
·
Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
·
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
yang permanen.
·
Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standarnya sendiri,
dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI:
§ Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling
kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
§ Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
§ Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Landasan proses pembelajaran etika
profesi adalah agar mampu menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan
dalam berprofesi sehari-hari, secara umum tujuan pembelajaran etika profesi
adalah sebagai berikut:
ü Menjunjung tinggi martabat profesi;
dengan mempelajari etika profesi, diharapkan para pelaku profesi lebih bersikap
arif dalam menjaga nama baik profesinya.
ü Menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota; pemahaman tentang etika profesi diharapkan mampu menjaga
kesejahteraan para anggota profesinya dengan cara tidak sewenang-wenang dalam
bertindak.
ü Meningkatkan pengabdian para anggota
profesi; pengabdian bukanlah hal yang dipaksakan, melainkan dilakukan dengan
penuh kesadaran, oleh sebab itu bila sudah mempelajari dan memahami etika
profesinya, diharapkan para pelaku profesi dapat mengabdi dengan baik pada
profesinya masing-masing.
ü Meningkatkan mutu profesi; jika
setiap pelaku profesi menjalankan profesinya dalam koridor etika profesi yang
semestinya, maka mutu profesi juga otomatis akan meningkat.
ü Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat; pemahaman dan pengamalan etika profesi akan
mendukung terciptanya organisasi profesional yang kuat.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar