DEFINISI AUDITING
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
ETIKA DALAM AUDITING
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki
fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang
saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”.
Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang
akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara
yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara
akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM
PROFESI AKUNTAN
Kode
ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada
publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
INDEPENDENSI
AUDIT
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Dalam melaksanakan proses audit,
akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan
mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut.
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan
tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian
saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor
mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan
keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial
merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan
obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America
Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004)
menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak
berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas
tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar
bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak
memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi
tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Dalam aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)
(Amani dan Sulardi, 2005).
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas
dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu:
·
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran
di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
·
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan
masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik
harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner
independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan
keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor.
Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan
laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang
dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik
mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang
diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi
oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Ikatan keuangan dan usaha
dengan klien
2. Jasa-jasa lain selain
jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya hubungan
kantor akuntan publik dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas
bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan
klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP
dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik
tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.
Integritas dan objektivitas
Kode
etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota
harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”.
Secara lebih khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia
pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahankan
sikap independen. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang
tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek
sebenarnya dari kepentingan itu. Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan No. 1
bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam
melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur,
tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak
adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan
pribadi.
Objektivitas
berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan
seorang auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian
menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara
independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya kehilangan
objektivitas. Sekarang misalkan seorang akuntan publik sedang menyiapkan SPT
untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan klien itu untuk
mengadakan pengurangan pada SPTnya yang menurutnya sah, dengan sejumlah
pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik atas
objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan publik
menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika akuntan
publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa pendukung sama
sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan diketahui oleh kantor
inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu adalah
salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan publik itu ternoda.
Bebas
dari pertentangan kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat
mengganggu objektivitas dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor,
yang juga seorang pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan.
Pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU
KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di
bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan
untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah
bahwa uditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan
kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1. Klien
harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor
harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya
agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
2. Auditor
tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor
tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa
penugasan pada kepentingan klien.
3. Ketika
laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor,
auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
AKUNTAN
PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik
bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
1. Audit
atas laporan historis
2. Atestasi
atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
3. Jasa
akuntansi dan review
4. Jasa
konsultasi.
Perlu
dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik
menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar
standar auditing yang tercantum pada SPAP.
SISTEM PENGENDALIAN MUTU KAP
Sistem
pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus
dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
1. Independensi
Independensi
merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh
keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP).
2. Penugasan
para auditor
Kebijakan
ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan
teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
3. Konsultasi
Ditetapkan
dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan
dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
4. Supervisi
Kebijakan
dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang
organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan
yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu
yang ditentukan. Luas supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan
tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi,
kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan
tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
5. Pengangkatan
auditor
Hal
ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak
bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas secara kompeten.
6. Pengembangan
profesional
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas yang diberikan.
7. Promosi
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak
bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi
yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata
cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan
suatu kantor akuntan publik.
8. Penerimaan
dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan
dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin
dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang
mempunyai itikad kurang baik.
9. Inspeksi
Ditetapkan
agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang
ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara
selektif.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar