Minggu, 29 Juni 2014

BLACK CAMPAIGN

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilakukan pada tanggal 9Juli 2014 sudah semakin dekat, salah satu masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, tidak seperti kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu.

APA YANG DIMAKSUD BLACK CAMPAIGN?
Black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya 
Secara umum black campaign memiliki ciri yang sangat pokok yaitu lebih banyak  kebohongannya daripada fakta. Memang mungkin saja terdapat satu atau dua fakta tetapi dia akan diolah sedemikian rupa untuk dilontarkan untuk mempengaruhi opini publik kearah yang negatif.
Black campaign bisa merupakan serangan terbuka. Metode ini sangat mudah dikenali berniat menjatuhkan lawan. Berisi sisi negatif lawan dan selalu dilebih-lebihkan dengan fakta yang tidak jelas kebenarannya. Para pemilih harus mengamati mana yang fiktif dan yang sebenarnya.
Kampanye  kotor juga bisa dilakukan secara sporadis dengan menunggu momen yang tepat dan hilang dalam waktu yang cepat. Biasanya dia selalu menunggu saat yang tepat untuk menyerang, misalnya menunggu opini tertentu sebagai pembuka jalan. Jika pembahasan mereda ketika itulah “sang penyerang” hilang sementara.
Model lain adalah dengan melakukan bunuh diri. Biasanya “sang penyerang” melakukan hal ini juga dengan tertutup. Hebatnya ini adalah model black campaign  yang sistematis. Kelompok lawan akan berupaya menyusupkan “orangnya” masuk ke kubu lawan. Bila si penyusup sudah masuk maka dia akan berupaya membuat sesuatu yang merugikan kelompok yang disusupi. Seringkali pernyataan yang keluar  justru kontraproduktif, misalnya membuat pernyataan yang membuat pemilih marah, benci dan kehilangan simpati. Hal ini tentu akan merugikan kelompok yang disusupi dengan merusak citra.
Tetapi yang pasti dari semua pola kampanye itu sangat sulit dibuktikan “pelaku intelektual” dibalik serangan tendensius dan negatif itu. Dua unsur yang menonjol dalam black campaign  ini adalah berita yang keluar dari fakta, membesarbesarkan kenyataan, tendensius, dan berpotensi membunuh karakter. Ini tentu juga merugikan publik karena publik berhak mendapatkan berita yang benar dan berdasarkan fakta. Mengumandangkan sebuah pesan yang tidak berdasar pada fakta adalah pelanggaran terhadap hak publik.
APA SAJA YANG TERMASUK BLACK CAMPAIGN?
Yang termasuk dalam kegiatan negative campaign menurut Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.
BAGAIMANA PERKEMBANGAN BLACK CAMPAIGN DI INDONESIA?
Dahulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif.
Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan media sosial. Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk mediablack campaign ini, sementara aturan belum memadai, karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana.
MENGAPA DI INDONESIA MASIH SERING TERJADI BLACK CAMPAIGN?
Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.
Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.
Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.
APA PELANGGARAN BLACK CAMPAIGN YANG SERING TERJADI?
Beberapa kegiatan negative campaign yang sering dilakukan oleh para bakal calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan fasilitas negara atau fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh bakal calon yang sebelumnya sedang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif negara. Penggunakan fasilitas itu digunakan untuk kampanye.
Selain itu, money politic juga masih sering dilakukan oleh para bakal calon untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat. Untuk pejabat yang ingin kembali memperoleh posisi jabatannya di periode selanjutnya, sering melakukan money politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial, atau door prize ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal dari anggaran negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye.
SIAPAKAH PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB UNTUK MENINDAK LANJUTI PELANGGARAN PEMILU ATAUBLACK CAMPAIGN?
Pada awalnya laporan atau pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu dipilah-pilah untuk dapat ditentukan termasuk pelanggaran yang manakah kegiatan negative campaign tersebut.
Jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu, maka masuk lingkup kewenangan KPU. Jika termasuk dalam pelanggaran tindak pidana biasa, maka masuk lingkup hukum pidana biasa dan ditangani oleh kepolisian, begitu juga jika pelanggarannya termasuk dalam tindak pidana pemilu. Jika tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan yang terakhir, apabila tindakan tersebut berkaitan dengan sengketa pemilu maka Bawaslu-lah yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu tersebut.

BAGAIMANA MENGHADAPI BLACK CAMPAIGN?
Secara karikatur, aktor dibalik kampanye negatif itu ibarat bayang-bayang raksasa yang sedang tertawa. Dia ada diantara kerumunan massa yang bimbang. Tidak ada yang menduga bagaimana rupanya, kadang bisa seperti malaikat berwajah lembut tetapi bisa berwatak liar dengan mata nanar.
Mari kita lihat, adakah peluang untuk menghadapinya?
I.                    Bila anda kandidat
 Black campaign, dalam beberapa pola, akan menjadi semakin kuat bila dilawan. Karena kita sedang menghadapi hantu dengan demikian kita tidak tahu siapa musuh. Sudah menjadi hukum alam bahwa aksi sebanding dengan reaksi. Ketika kita memukul tembok maka reaksinya bisa berbeda. Semakin keras kita memukul maka semakin keras penolakan. Bila lembut kita memukul maka lembut pula tolakan dari tembok. Dalam kasus seperti ini  black campaign  akan hilang bila tidak dilawan. Tujuan kampanye negatif ini salah satunya untuk menarik perhatian massa. Bila kita terpancing maka kasus menjadi besar dan kemudian akan menjadi perhatian publik. Salah satu target kampanye negatif tercapai. Namun dia akan hilang bila kita santai menghadapi. Tentu tidak semua kampanye negatif harus didiamkan. Adakalanya kita harus menanggapi tetapi tentu dengan santai dan sebisa mungkin guyon.  Guyonan  cerdas berpotensi mengalihkan isu tersebut. Jadi santai saja jangan emosional. Tidak akan ada untungnya bertarung dengan hantu.Kita menghamburkan energi. Model lain untuk mengalihkan isu adalah dengan membalikan dia menjadi senjata kita. Teori kelemahan menjadi kekuatan adalah model cerdas. Kita tidak perlu hambur energi untuk menghimpun kampanye. Cukup menunggu lalu cerdas menjawab, misalnya dengan mengatakan kita terdzolimi. Terkadang upaya ini ampuh menampung simpati massa. Yang sulit adalah pola tersistematis dengan penyusupan pihak lawan untuk menghancurkan dari dalam. Maka yang harus dilakukan adalah sterilisasi kelompok kita, dengan mengenali kawan dan lawan. Infiltrasi dari luar yang masuk ke dalam jauh lebih berbahaya dari musuh didepan mata. Dalam teori manajemen konflik hal ini hanya bisa diatasi dengan menjaga setiap kawan dan mengawasi setiap lawan. Bila ada yang terindikasi sebagai penyusup tidak elok juga bila kita reaktif. Hal itu seringkali justru itu sebagai “bunuh diri”. Yang cerdas adalah rawat dia baik-baik, raih simpatinya, namun jangan beri ruang terlalu luas untuk speak out. Niscaya keuntungan akan menjadi milik kita. Dan menghadapi pola ini evaluasi akan menjadi penting.
Dari setiap kampanye negatif, tidak semua berada pada area negatif. Terkadang pada kampanye seperti itu yang keluar dari orang yang tidak berkepentingan langsung dengan kompetisi yang sedang berlangsung adalah cermin.
Umumnya kampanye ini tidak menyerang sisi subyektif tetapi sisi obyektif. Tidak menyangkut pribadi tetapi lebih mengarah pada kinerja atau program. Kalau memang dia senyatanya maka tentu dia berguna sebagai cermin. Kita dapat berkaca darinya.
II.                  Bila anda masyarakat
Kenali setiap kandidat yang tampil. Berpikirlah obyektif dan tidak subyektif. Kinerja yang dihasilkan bukan berdasarkan latar belakang dirinya tetapi apa yang hendak dilakukannya tentu berdasarkan data pengalaman yang nyata. Ini fakta empirik. Karena itu penting bagi masyarakat sebagai massa pemilih untuk mengenali lebih jauh setiap kandidat yang tampil. Tetapi persoalannya adalah sejauh mana dia mampu memberikan ksejahteraan kepada seluruh masyarakat.
III.                Bila anda aparat 
Aparat di daerah sangat berpotensial meredam aksi  black campaign. Setiap aparatur didaerah yang akses informasinya lemah maka akan menjadikan aparat daerah sebagai tempat bertanya. Bila demikian maka jawablah dengan proporsional. Katakan yang sebenarnya bila tahu sebenar-benarnya tetapi katakan tidak bila memang tidak tahu. Atau jangan katakan apapun bila kemudian akan mendiskreditkan calon lain secara subyektif. Sesuai dengan UU maka setiap aparat wajib untuk bersikap netral, tidak memihak. Aparat juga bertanggung jawab menolak kampanye negatif.

 KETENTUAN BLACK CAMPAIGN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008
Black campaign atau kampanye hitam rupanya memiliki kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik kandidat lain berkaitan dengan bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 28 sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).”

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar