Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilakukan pada tanggal 9Juli 2014 sudah semakin
dekat, salah satu masalah yang
kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering
dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk
menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, tidak seperti kampanye negatif
(negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan
berita bohong terkait kandidat tertentu.
APA YANG DIMAKSUD BLACK CAMPAIGN?
Black campaign adalah
suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina,
memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang
dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau
pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya
Secara umum black
campaign memiliki ciri yang sangat pokok yaitu lebih banyak kebohongannya daripada fakta. Memang mungkin
saja terdapat satu atau dua fakta tetapi dia akan diolah sedemikian rupa untuk
dilontarkan untuk mempengaruhi opini publik kearah yang negatif.
Black campaign bisa
merupakan serangan terbuka. Metode ini sangat mudah dikenali berniat
menjatuhkan lawan. Berisi sisi negatif lawan dan selalu dilebih-lebihkan dengan
fakta yang tidak jelas kebenarannya. Para pemilih harus mengamati mana yang
fiktif dan yang sebenarnya.
Kampanye kotor juga
bisa dilakukan secara sporadis dengan menunggu momen yang tepat dan hilang
dalam waktu yang cepat. Biasanya dia selalu menunggu saat yang tepat untuk
menyerang, misalnya menunggu opini tertentu sebagai pembuka jalan. Jika
pembahasan mereda ketika itulah “sang penyerang” hilang sementara.
Model lain adalah dengan
melakukan bunuh diri. Biasanya “sang penyerang” melakukan hal ini juga dengan
tertutup. Hebatnya ini adalah model black campaign yang sistematis.
Kelompok lawan akan berupaya menyusupkan “orangnya” masuk ke kubu lawan. Bila
si penyusup sudah masuk maka dia akan berupaya membuat sesuatu yang merugikan
kelompok yang disusupi. Seringkali pernyataan yang keluar justru
kontraproduktif, misalnya membuat pernyataan yang membuat pemilih marah, benci
dan kehilangan simpati. Hal ini tentu akan merugikan kelompok yang disusupi
dengan merusak citra.
Tetapi yang pasti dari
semua pola kampanye itu sangat sulit dibuktikan “pelaku intelektual” dibalik
serangan tendensius dan negatif itu. Dua unsur yang menonjol dalam black
campaign ini adalah berita yang keluar dari fakta, membesarbesarkan
kenyataan, tendensius, dan berpotensi membunuh karakter. Ini tentu juga
merugikan publik karena publik berhak mendapatkan berita yang benar dan
berdasarkan fakta. Mengumandangkan sebuah pesan yang tidak berdasar pada fakta
adalah pelanggaran terhadap hak publik.
APA SAJA YANG TERMASUK BLACK CAMPAIGN?
Yang termasuk dalam
kegiatan negative campaign menurut Undang-undang Pemilu biasanya
berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran
administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.
BAGAIMANA PERKEMBANGAN BLACK CAMPAIGN DI INDONESIA?
Dahulu black
campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui
media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya
berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat
luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal
calon legislatif maupun eksekutif.
Sekarang black
campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti
misalnya menggunakan media sosial. Namun demikian, media cetak pun masih tetap
digunakan untuk mediablack campaign ini, sementara aturan belum memadai,
karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana.
MENGAPA DI INDONESIA MASIH SERING TERJADI BLACK CAMPAIGN?
Di Indonesia, black
campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak.
Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru
dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada
Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan
pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan
pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada
Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.
Selain itu, penggunaan
media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur
secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan
pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran
yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.
Yang paling sering
terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran
bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu
tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu
sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada
beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black
campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.
APA PELANGGARAN BLACK CAMPAIGN YANG SERING TERJADI?
Beberapa
kegiatan negative campaign yang sering dilakukan oleh para bakal
calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan fasilitas negara atau
fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh bakal calon yang sebelumnya
sedang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif negara. Penggunakan
fasilitas itu digunakan untuk kampanye.
Selain itu, money
politic juga masih sering dilakukan oleh para bakal calon untuk merebut
perhatian dan simpati masyarakat. Untuk pejabat yang ingin kembali memperoleh
posisi jabatannya di periode selanjutnya, sering melakukan money
politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial,
atau door prize ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal
dari anggaran negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye.
SIAPAKAH PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB UNTUK MENINDAK LANJUTI PELANGGARAN
PEMILU ATAUBLACK CAMPAIGN?
Pada awalnya laporan atau pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu
yang masuk ke Bawaslu dipilah-pilah untuk dapat ditentukan termasuk pelanggaran
yang manakah kegiatan negative campaign tersebut.
Jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu, maka
masuk lingkup kewenangan KPU. Jika termasuk dalam pelanggaran tindak pidana
biasa, maka masuk lingkup hukum pidana biasa dan ditangani oleh kepolisian,
begitu juga jika pelanggarannya termasuk dalam tindak pidana pemilu. Jika
tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
maka ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan yang terakhir,
apabila tindakan tersebut berkaitan dengan sengketa pemilu maka Bawaslu-lah
yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu tersebut.
BAGAIMANA MENGHADAPI
BLACK CAMPAIGN?
Secara karikatur, aktor dibalik kampanye negatif itu ibarat bayang-bayang
raksasa yang sedang tertawa. Dia ada diantara kerumunan massa yang bimbang.
Tidak ada yang menduga bagaimana rupanya, kadang bisa seperti malaikat berwajah
lembut tetapi bisa berwatak liar dengan mata nanar.
Mari kita lihat,
adakah peluang untuk menghadapinya?
I.
Bila anda kandidat
Black campaign, dalam beberapa
pola, akan menjadi semakin kuat bila dilawan. Karena kita sedang menghadapi
hantu dengan demikian kita tidak tahu siapa musuh. Sudah menjadi hukum alam
bahwa aksi sebanding dengan reaksi. Ketika kita memukul tembok maka reaksinya
bisa berbeda. Semakin keras kita memukul maka semakin keras penolakan. Bila
lembut kita memukul maka lembut pula tolakan dari tembok. Dalam kasus seperti
ini black campaign akan hilang bila tidak dilawan. Tujuan kampanye
negatif ini salah satunya untuk menarik perhatian massa. Bila kita terpancing
maka kasus menjadi besar dan kemudian akan menjadi perhatian publik. Salah satu
target kampanye negatif tercapai. Namun dia akan hilang bila kita santai
menghadapi. Tentu tidak semua kampanye negatif harus didiamkan. Adakalanya kita
harus menanggapi tetapi tentu dengan santai dan sebisa mungkin guyon.
Guyonan cerdas berpotensi mengalihkan isu tersebut. Jadi santai saja
jangan emosional. Tidak akan ada untungnya bertarung dengan hantu.Kita
menghamburkan energi. Model lain untuk mengalihkan isu adalah dengan membalikan
dia menjadi senjata kita. Teori kelemahan menjadi kekuatan adalah model cerdas.
Kita tidak perlu hambur energi untuk menghimpun kampanye. Cukup menunggu lalu
cerdas menjawab, misalnya dengan mengatakan kita terdzolimi. Terkadang upaya
ini ampuh menampung simpati massa. Yang sulit adalah pola tersistematis dengan
penyusupan pihak lawan untuk menghancurkan dari dalam. Maka yang harus
dilakukan adalah sterilisasi kelompok kita, dengan mengenali kawan dan lawan.
Infiltrasi dari luar yang masuk ke dalam jauh lebih berbahaya dari musuh didepan
mata. Dalam teori manajemen konflik hal ini hanya bisa diatasi dengan menjaga
setiap kawan dan mengawasi setiap lawan. Bila ada yang terindikasi sebagai
penyusup tidak elok juga bila kita reaktif. Hal itu seringkali justru itu
sebagai “bunuh diri”. Yang cerdas adalah rawat dia baik-baik, raih simpatinya,
namun jangan beri ruang terlalu luas untuk speak out. Niscaya keuntungan akan
menjadi milik kita. Dan menghadapi pola ini evaluasi akan menjadi penting.
Dari setiap kampanye negatif, tidak semua berada pada area negatif.
Terkadang pada kampanye seperti itu yang keluar dari orang yang tidak
berkepentingan langsung dengan kompetisi yang sedang berlangsung adalah cermin.
Umumnya kampanye ini tidak menyerang sisi subyektif tetapi sisi obyektif.
Tidak menyangkut pribadi tetapi lebih mengarah pada kinerja atau program. Kalau
memang dia senyatanya maka tentu dia berguna sebagai cermin. Kita dapat berkaca
darinya.
II.
Bila anda masyarakat
Kenali setiap kandidat yang tampil. Berpikirlah obyektif dan tidak
subyektif. Kinerja yang dihasilkan bukan berdasarkan latar belakang dirinya
tetapi apa yang hendak dilakukannya tentu berdasarkan data pengalaman yang
nyata. Ini fakta empirik. Karena itu penting bagi masyarakat sebagai massa
pemilih untuk mengenali lebih jauh setiap kandidat yang tampil. Tetapi
persoalannya adalah sejauh mana dia mampu memberikan ksejahteraan kepada
seluruh masyarakat.
III.
Bila anda aparat
Aparat di daerah sangat berpotensial meredam aksi black campaign.
Setiap aparatur didaerah yang akses informasinya lemah maka akan menjadikan
aparat daerah sebagai tempat bertanya. Bila demikian maka jawablah dengan
proporsional. Katakan yang sebenarnya bila tahu sebenar-benarnya tetapi katakan
tidak bila memang tidak tahu. Atau jangan katakan apapun bila kemudian akan
mendiskreditkan calon lain secara subyektif. Sesuai dengan UU maka setiap
aparat wajib untuk bersikap netral, tidak memihak. Aparat juga bertanggung
jawab menolak kampanye negatif.
KETENTUAN BLACK
CAMPAIGN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008
Black
campaign atau kampanye hitam rupanya memiliki kaitan
yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 tahun
2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik kandidat lain
berkaitan dengan bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam undang-undang
No. 11 tahun 2008 pasal 28 sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan
(SARA).”
SUMBER: