Etika Penggunaan Mesin Pencari di Internet dalam
Membuat Tugas Penulisan
Mesin
pencari internet atau Search engine adalah program
komputer yang dirancang untuk melakukan pencarian atas berkas-berkas yang
tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group dalam
sebuah ataupun sejumlah komputer dalam suatu jaringan. Search
engine merupakan perangkat pencari informasi dari dokumen-dokumen yang
tersedia.
Sistem kerja search engine adalah
menyimpan database yang ada di internet untuk kemudian
ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata kunci yang diketikkan pada search
engine dengan database yang sudah ada ataupun direktori web. Hasil
pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan
menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut
sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian bisa terdapat dalam
berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web, gambar, ataupun
jenis-jenis berkas lainnya.
Mesin pencari yang baik adalah yang
dapat dengan cepat menemukan keyword atau kata kunci yang dituliskan oleh
pengguna mesin pencari tersebut. Mesin pencari yang akurat biasanya akan
menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet. Salah
satu contoh search engine yang cukup terkenal dan terlengkap saat ini
adalah google dan contoh dari search engine lainnya yaitu Yahoo,
Wikipedia, Altavista, Webcrawler dan masih banyak lagi mesin pencari lainnya.
Dengan adanya search engine,
informasi yang diinginkan oleh pengguna internet bisa didapatkan dengan mudah
dan cepat. Tetapi masih banyak ditemukannya pengguna internet terutama pelajar
dan mahasiswa yang tidak menggunakan search engine dengan bijak karena
kurangnya pengetahuan mereka akan kode etik dalam berinternet. Permasalahan ini menjadi
hal yang harus diperhatikan oleh mahasiswa dan pelajar terutama dalam
hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas.
Salah satu contoh pelanggaran kode
etik yang sering terjadi adalah pelajar atau mahasiswa tidak mencamtukan sumber
informasi untuk tugasnya dengan jelas. Terkadang mereka hanya menulisakan
sumber dengan www.google.com. Seharusnya mereka menuliskan sumber dengan lebih jelas agar
penulis informasi tidak merasa informasinya di plagiat. Karena Karya tulis
orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan apresiasi
sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan referensi dalam
penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari pihak-pihak yang
merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.
Oleh karena itu agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan
dalam pemanfatan teknologi internet pengguna internet terutama mahasiswa dan
pelajar harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara
hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang
diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama
yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.
Indonesia sendiri sudah
mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas
tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI
tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual
bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang
menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan
sangsi. Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan public;
4.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.
Memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Oleh karena itu mulai dari sekarang
jadilah pengguna internet yang bijak marilah kita membangun etika ketika sedang
melakukan pencarian tugas menggunakan internet, sederhana sebenarnya
membangun etika tersebut, dimulai dari mencantumkan sumber data dan informasi
penulisan, atau tidak mengembangkan informasi dan data yang di dapat dengan
menggunakan pemikiran sendiri, dan tidak menyalin secara utuh tulisan yang
ditemukan dari mesin pencari. Dengan begitu kita sebagai pelajar bisa mendapatkan
ilmu yang lebih karna dengan menyunting ulang penulisan tersebut.
Sumber: