Minggu, 19 Januari 2014

Etika Penggunaan Mesin Pencari di Internet dalam Membuat Tugas Penulisan

Etika  Penggunaan Mesin Pencari di Internet dalam Membuat Tugas Penulisan
Mesin pencari internet atau Search engine adalah program komputer yang dirancang untuk melakukan pencarian atas berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group dalam sebuah ataupun sejumlah komputer dalam suatu jaringan. Search engine merupakan perangkat pencari informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia. 
Sistem kerja search engine adalah menyimpan database yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang sudah ada ataupun direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web, gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.
Mesin pencari yang baik adalah yang dapat dengan cepat menemukan keyword atau kata kunci yang dituliskan oleh pengguna mesin pencari tersebut. Mesin pencari yang akurat biasanya akan menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet. Salah satu contoh search engine yang cukup terkenal dan terlengkap saat ini adalah  google dan  contoh dari search engine lainnya yaitu Yahoo, Wikipedia, Altavista, Webcrawler dan masih banyak lagi mesin pencari lainnya.
Dengan adanya search engine, informasi yang diinginkan oleh pengguna internet bisa didapatkan dengan mudah dan cepat. Tetapi masih banyak ditemukannya pengguna internet terutama pelajar dan mahasiswa yang tidak menggunakan search engine dengan bijak karena kurangnya pengetahuan mereka akan kode etik dalam berinternet. Permasalahan ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh mahasiswa dan pelajar terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas.
Salah satu contoh pelanggaran kode etik yang sering terjadi adalah pelajar atau mahasiswa tidak mencamtukan sumber informasi untuk tugasnya dengan jelas. Terkadang mereka hanya menulisakan sumber dengan www.google.com. Seharusnya mereka menuliskan sumber dengan lebih jelas agar penulis informasi tidak merasa informasinya di plagiat. Karena Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan referensi dalam penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.

Oleh karena itu agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan dalam pemanfatan teknologi internet pengguna internet terutama mahasiswa dan pelajar harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi. Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan   kesejahteraan masyarakat;
3.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public;
4.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan   kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan   bertanggung jawab; dan
5.      Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Oleh karena itu mulai dari sekarang jadilah pengguna internet yang bijak marilah kita membangun etika ketika sedang melakukan pencarian tugas menggunakan internet, sederhana sebenarnya membangun etika tersebut, dimulai dari mencantumkan sumber data dan informasi penulisan, atau tidak mengembangkan informasi dan data yang di dapat dengan menggunakan pemikiran sendiri, dan tidak menyalin secara utuh tulisan yang ditemukan dari mesin pencari. Dengan begitu kita sebagai pelajar bisa mendapatkan ilmu yang lebih karna dengan menyunting ulang penulisan tersebut.


Sumber: